Mataram, NTB – Ramlah (58), seorang nasabah PT. ACC Finance Cabang Mataram, melaporkan lembaga pembiayaan itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) perwakilan Kota Mataram karena merasa dirugikan, pada Jumat (23/6/2023).
“Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kami perlu melakukan tindakan ini karena pihak PT ACC tidak transparan. Saya menilai ada dugaan permainan untuk merugikan nasabah,” terang Ramlah.
Ramlah, warga Babakan, Kecamatan Sandubaya , kota Mataram, meminta BPSK Mataram agar memproses tindakan perusahaan pembiayaan itu yang dirasanya tidak wajar.
Menurut Ramlah, pihak perusahaan yang beralamat di Jalan Brawijaya No. 8 Cakranegara ini, menetapkan angsuran akhir atau biaya pelunasan kredit yang dirasanya memberatkan dan tidak wajar.
“Masa iya saya diharuskan membayar biaya pelunasan ditambah denda sekitar Rp25 juta. Padahal, angsuran tersebut tersisa satu kali, atau pelunasan sekitar Rp. 4 juta,” ujarnya.
Sementara itu, BPSK kota Mataram melalui anggotanya Hirsan Taqdir membenarkan jika ada gugatan masuk ke BPSK Mataram dari salah seorang nasabah ACC finance.
“Berkas laporan sudah kami terima dan akan kita laporkan ke ketua dan majelis BPSK agar dapat ditindaklanjuti, dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak PT. ACC finance untuk disidangkan dalam waktu tujuh hari kedepan” ujar hirsan.(let)