24.5 C
Mataram
Wednesday, April 15, 2026

Polisi Gerebek Penimbun Solar Subsidi di Alas Sumbawa, 800 Liter Diamankan

Must read

Mataram, NTB – Tim Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (04/04/2026).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JH beserta beberapa rekannya. Polisi juga menyita satu unit kendaraan roda tiga yang memuat sekitar 800 liter solar subsidi.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pengangkutan BBM dalam jumlah besar.

“Tim Khusus bergerak berdasarkan informasi warga. Saat dilakukan penghadangan, ditemukan kendaraan roda tiga yang membawa 800 liter solar. BBM tersebut baru saja dibeli dari salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Alas,” ujar FX Endriadi dalam keterangannya.

Modus: Cari Untung dari Nelayan

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui membeli solar subsidi dengan harga resmi pemerintah sebesar Rp6.800 per liter. Rencananya, solar tersebut akan dibawa ke Pulau Bungin untuk dijual kembali secara eceran kepada para nelayan dengan harga Rp8.000 per liter.

Dari selisih harga tersebut, para pelaku meraup keuntungan ilegal di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan BBM subsidi dengan harga normal.

“Modus ini jelas merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi. Saat ini terduga dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” tegas Kombes Pol FX Endriadi.

Atensi Mabes Polri

Operasi ini merupakan bagian dari instruksi langsung Pimpinan Polri dan Bareskrim Polri dalam Operasi Bersih Ilegal Minyak dan Gas Elpiji Bersubsidi.Polda NTB menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang bermain dengan jatah subsidi rakyat.

Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polda NTB mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM dan Elpiji subsidi di wilayah masing-masing.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article