Lombok Tengah – Sebagai bentuk melawan kezholiman dan tindakan kesewenang-wenanangan dari oknum yang tergabung dalam sindikat mafia tanah yang bermaksud merampok dan menguasai tanah hak milik warga yang ada di Bumbang, Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah.
Kantor hukum S. Firdaus Tarigan, di Jakarta dengan tegas memberikan peringatan keras kepada siapapun atau pihak manapun yang ingin menguasai tanah milik warga tanpa prosesur yang benar.
Setelah resmi ditunjuk selaku kuasa hukum warga Bumbang, kantor hukum S. Firdaus Tarigan, di Jakarta melakukan pemasangan plang di atas lokasi tanah milik warga.
Pimpinan kantor hukum S. Firdaus Tarigan, pun dengan tegas menyatakan “atas demi hukum, bahwa tanah seluas 17.080 M2 dengan alas hak SHM No 268 adalah sah tanah atas nama saudari Sahnun Ayitna Dewi.
” kami harapkan pihak pihak pihak lain tidak melakukan hal hal yang melakukan perbuatan tindakan pidana hukum, karena tanah klien kami tersebut di lindungi haknya oleh undang undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), “tegasnya.
Bila ada pihak-pihak lain yang berusaha memagar menguasi tanah tersebut, maka kami dari kuasa akan segera melakukan tindakan hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.”Ujarnya.
Sebelumnya tanah milik Sahnun Ayitna Dewi tersebut yang berdiri diatasnya Cottage, Bar & Restaurant dan sudah beroperasi berpuluh puluh tahun, sempat di claim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak jelas asal usulnya.
Akibat peristiwa tersebut berpengaruh pada tingkat kunjugan wisatawan di daerah tujuan wisata private tersebut.