Mataram, NTB – Sahban yang merupakan calon legislatif (caleg) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) lombok barat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi NTB. Laporan terkait dugaan penipuan.
Sahban merupakan caleg DPRD Lombok Barat Dapil 2. Dia dilaporkan oleh Direktur PT. Indo Juartha Jaya , Timbang Nuartha ke Bawaslu atas dugaan penipuan Senilai ratusan juta rupiah.
“lantaran tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, karena diduga uang tersebut dipakai biaya nyaleg. Saya laporkan saja ke Bawaslu karena yang bersangkutan Salah satu Caleg,”ujarnya.
Timbang Nuartha mengungkapkan awalnya dia membeli tanah di dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, senilai Rp 252 juta pada 2022. Objek tanah seluas 1,38 Ha tersebut konon dimiliki oleh sahban dan di beli oleh Timbang Nuarta dan pembayarannya secara bertahap.
“Jadi kami pernah terlibat jual beli Lahan.Namun ditengah jalan, karena ada kendala di mana pemilik (Sahban) tidak bersedia melakukan perikatan jual beli di notaris sehingga di pindah tangankan ke pengembang lain. Sehingga saya berusaha meminta pengembalian dana yang sudah saya setor sesuai bukti yang ada, tetapi karena tidak ada itikad baik, saya Laporan ke bawaslu. Bahkan akan saya melapor ke Polda NTB,”ungkapnya (09/02/2024).
Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan laporannya sudah diterima namun masih harus melalui proses salah satunya menganalisa dan memeriksa laporan untuk mengetahui kelengkapan syarat formil dan materil, yang kemudian menentukan apakah laporan masyarakat tersebut masuk dalam pelanggaran Tindak Pemilu atau pelanggaran peraturan lainnya.
“Pada intinya setiap laporan masyarakat terkait peserta pemilu pasti kita atensi, namun demikian laporan tersebut harus di verifikasi untuk menentukan jenis perkaranya. Bila laporannya masuk dalam surat tindak Pidana Pemilu berdasarkan alat bukti maka penyelesaiannya diserahkan ke Sentra Gakkumdu. Masalah wilayah tempat penyelesaiannya itu tehnis, bisa di Gakkumdu provinsi NTB ataupun Gakkumdu Lobar, itu masalah tehnis saja,”Kata Hasan.
Bila perkara tersebut terbukti pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Lanjutnya, maka terlapor akan mendapat sangsi baik administrasi hingga sangsi pidana.
“Kami lihat dulu, laporannya kan baru masuk, kita pelajari dulu,”pungkasnya.
Sementara itu, Sahban dihubungi melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa menurutnya tidak ada hubungan urusan utang piutang dengan Tindak Pidana Pemilu.
“Inikan murni urusan hutang piutang, kenapa harus lapor Bawaslu, harusnya ke Polda dong. kalau Ibang memang merasa saya ini masih punya hutang, kenapa tidak temui saya saja,” kata Caleg Nasdem Lombok Barat ini.