Lombok Timur, NTB – Dugaan korupsi 13 unit pembangunan kantor PT. Bank NTB Syariah yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rentang tahun 2022-2023, menyeruak setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB menyelidiki potensi kerugian negara.
Direktur Utama (Dirut) PT. Bank NTB Syari’ah NTB, Kukuh Rahardjo yang diduga kuat orang yang berada dibalik proyek pembangunan 13 unit bangunan kantor cabang PT. Bank NTB Syari’ah, hingga kini belum memberikan klarifikasi secara resmi tentang keterlibatannya kepada publik.
Usai menghadiri acara literasi keuangan dan gathering Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lombok Timur, Rabu (7/2), Kukuh Rahardjo terkesan menghindari pertanyaan wartawan.
Sambil berlalu, Kukuh Rahardjo tak mau menanggapi adanya tudingan atas dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya. Kendati pihak Kejati NTB masih mendalami atas keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
“Nanti saja,” ucap Kukuh Rahardjo sembari meninggalkan wartawan di kantor Bupati Lotim.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, DR. Bambang Gunawan, SH, belum lama ini, jaksa penyidik Kejati NTB tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 13 unit pembangunan kantor cabang PT. Bank NTB Syari’ah yang tersebar di wilayah NTB.
Sebelumnya, sejumlah pihak menuding pembangunan 13 unit kantor cabang PT. Bank NTB Syari’ah sarat penyelewengan. Diduga kuat, kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan gedung baru bank milik daerah itu senilai Rp. 26,4 miliar.