28.5 C
Mataram
Monday, October 14, 2024

Sidang Pledoi, Penasehat Hukum Egy Gigi Yakin Menang

Must read

Mataram, NTB – Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Egy gigi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan di pengadilan negeri Mataram, Rabu (4/10/2023).

Penasehat hukum, Kumar Gaurav meminta kepada majelis hakim agar, Egy gigi dibebaskan dari segala dakwaan

“Pada prinsipnya permohonan yang kami bacakan, meminta kepada Majelis Hakim yang Arif, adil dan bijaksana dalam memeriksa perkara ini agar kiranya klien kami dibebaskan karena tidak sesuai dengan tuduhan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU),”ungkap PH terdakwa, Kumar Gaurav.

Dalam sidang pledoi tersebut Penasehat hukum menilai jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang menjadi dakwaan terhadap Egy gigi, sehingga terdapat unsur-unsur yang tidak terpenuhi.

“Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menjadi tuntutan terhadap Egy gigi tidak bisa dibuktikan oleh jaksa dalam fakta-fakta persidangan. Diantaranya klien kami tidak pernah menyebut nama singkat maupun nama lengkap, ciri fisik seseorang serta tidak pernah menyebut identitas atau lokasi peristiwa tersebut,” tuturnya.

Kumar juga menyebut jaksa penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi kunci, dan saksi ahli di persidangan, sehingga terdapat unsur-unsur yang tidak terpenuhi, maka secara otomatis tuntutan itu dinyatakan tidak terbukti.

“Dalam fakta persidangan jaksa tidak menghadirkan saksi kunci yang ada dalam video tersebut. Berdasarkan itu Kami Optimis bahwa klien kami akan bebas dari apa yang dituntut oleh Jaksa,” jelas kumar.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article