Mataram, NTB – HM (85) warga Lombok Tengah dilaporkan PT. Hijrah Madani KavlingIndo (HMK) ke direktorat Reskrimum polda NTB atas dugaan penipuan dan penggelapan tanah seluas 3,6 hektar, di wilayah gegelang, Lingsar, lombok barat, Rabu (19/6/2024).
Kuasa hukum PT. HMK, Ida Royani mengatakan kliennya menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus jual-beli tanah kavling senilai Rp 7 miliar lebih.
“Hari ini saya sebagai kuasa hukum PT.HMK resmi melaporkan HM ke Polda NTB atas dugaan penggelapan dan penipuan atas jual beli tanah kavling. Ini bukti transfer klien kami, namun tujuan rekening bukan atas nama MH melainkan memakai nama keponakannya,” kata Ida.
Menurutnya, transaksi tersebut melibatkan penjualan tanah kavling seluas 3,6 hektar di daerah gegelang, Lingsar, lombok barat. Namun, setelah dilakukan pembayaran senilai Rp 7 Miliar lebih, diketahui bahwa tanah tersebut bukan atas nama MH.
“Kami menduga MH telah melakukan manipulasi data untuk memperoleh keuntungan pribadi. Praktik ini tidak hanya merugikan perusahaan klien kami, tetapi juga merugikan masyarakat yang menjadi korban dari tindakan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ida Royani berharap pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap MH.
“Pihak kami telah memberikan bukti-bukti kepada Ditreskrimum Polda NTB terkait perbuatan yang merugikan klien kami secara finansial. Kami berharap pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum broker ini,” ujar kuasa hukum PT HMK.
Pihak PT HMK saat ini tengah berupaya untuk mengganti lahan di wilayah sesaot, lombok barat.
Sementara itu, Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda NTB Kompol Agus Dwi Ananto menjelaskan saat ini, Polda NTB telah memulai penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi properti dan selalu memeriksa legalitas serta rekam jejak broker yang terlibat,” ungkapnya.
Sebelumnya 34 orang konsumen yang merupakan korban pembeli tanah kavling tersebut, membuat laporan polisi, mengenai indikasi penipuan tanah kavling oleh PT HMK.