
Mataram – Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang sempat meresahkan jamaah Masjid Nurul Yakin, Lingkungan Seganteng, Cakranegara. Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial ISR dan S, berhasil diamankan pada Selasa, 27 Mei 2025, setelah penyelidikan intensif.
Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada 8 April 2025. “Saat itu, imam masjid hendak memeriksa kotak amal usai Salat Subuh dan mendapati pintu ruangan di bawah tangga masjid rusak. Kotak amal yang berada di dalamnya hancur dan uang sekitar Rp7 juta hilang,” terangnya.
Tim Opsnal kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan memanfaatkan rekaman CCTV untuk mengidentifikasi para pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Cakranegara Selatan, yang letaknya tidak jauh dari lokasi kejadian.
“ISR bertugas memanjat tembok masjid dan merusak pintu ruangan menggunakan obeng yang sudah disiapkan, sementara S mengawasi situasi dari luar pagar. Aksi itu mereka lakukan sekitar pukul 04.00 WITA, saat suasana masih sepi,” tambah Ipda Kadek.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Sandubaya dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah akibat maraknya pencurian di tempat ibadah. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan mereka.



