Mataram, NTB – Belasan mantan staf PT Snapper Villas Indonesia mendatangi Kantor Bank Mandiri Cabang Sriwijaya, Senin (27/04/2026), guna mempertanyakan dugaan adanya aktivitas transaksi dari rekening perusahaan yang diketahui sedang dalam status pemblokiran.
Audiensi yang berlangsung di ruang Kepala Cabang (Kacab) tersebut dihadiri sejumlah mantan karyawan, dengan dua orang perwakilan bertemu langsung dengan pimpinan cabang. Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan terkait transaksi transfer dana dari rekening PT Snapper Villas Indonesia ke sejumlah rekening mantan staf.Salah satu perwakilan, Bayu, kepada media mengungkapkan kejanggalan yang dialami para mantan staf.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah dana sempat masuk ke rekening mereka, namun tidak lama kemudian saldo tersebut berkurang drastis, bahkan hingga menjadi nol rupiah.
“Kami bingung kenapa bisa terjadi transaksi dari rekening PT, padahal sudah diblokir atas permintaan resmi dari direksi. Selain itu, dana yang sempat masuk ke rekening kami tiba-tiba ditarik kembali oleh sistem bank. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” ujarnya.
Menurut Bayu, berdasarkan keterangan yang diterima dari pihak Kacab, pembukaan blokir rekening tersebut disebut terjadi secara otomatis oleh sistem. Hal ini justru menimbulkan kecurigaan dari para mantan staf terkait kemungkinan adanya ketidaksesuaian dengan prosedur operasional standar (SOP).
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Sriwijaya, Dewa Ray, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan rinci. Ia menyatakan pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan kantor wilayah sebelum memberikan keterangan resmi.“
Maaf Mas, nanti kami hubungi kembali. Kami harus konfirmasi dahulu ke kantor wilayah,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Snapper Villas Indonesia, Thabrani, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah secara resmi mengajukan permohonan pemblokiran rekening perusahaan kepada Bank Mandiri Cabang Sriwijaya. Permintaan tersebut dilakukan untuk kepentingan internal perusahaan dan hingga kini belum pernah dicabut.
“Kami sudah mengajukan pemblokiran sementara rekening PT Snapper Villas Indonesia. Namun tidak pernah ada permintaan pembukaan blokir dari kami. Jika kemudian rekening tersebut aktif dan terjadi transaksi, ini jelas melanggar aturan,” tegasnya. Kejadian seperti ini menurut Thabrani sudah terjadi yang kedua dan alasan pihak Bank sama karena sistem.
“Jadi pertanyaan kami, kenapa ini bisa terjadi padahal belum ada permintaan kami untuk membuka, dan terbukanya pemblokiran itu terjadi pada hari Sabtu yang nota benenya hari libur di Perbankan sehingga dijadikan penybab sistem tidak bisa dikontrol. Selemah itukah Bank ini menjaga keamanan nasabahnya?,“ucapnya penuh tanya.
Thabrani menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum atas dugaan pelanggaran tersebut dengan melayangkan somasi kepada pihak bank.Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat dugaan aktivitas transaksi pada rekening yang berstatus diblokir berpotensi menimbulkan kerugian dan menimbulkan pertanyaan serius terkait sistem keamanan serta kepatuhan perbankan terhadap prosedur yang berlaku.



