Mataram – Polres kota (Polresta) Mataram resmi menahan MIRA suami dari BEY sang bandar arisan online fiktif yang sudah lebih dulu diamankan Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram.
“BEY mengakui bahwa aktivitas arisan fiktif tersebut dibantu oleh suaminya. Berdasarkan keterangan tersebut MIRA turut kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (19/01).
Menurut Yogi, pihaknya masih mendalami keterlibatan MIRA atas aktivitas arisan online yang dilakukan istrinya hingga berujung perkara hukum saat ini.
“MIRA berperan dalam aktivitas arisan fiktif tersebut. Diduga ia membutuhkan modal judi online dan Bilyard, dengan memanfaatkan uang korbannya.
Atas kasus tersebut MIRA terjerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Hingga saat ini kerugian korban ditaksir mencapai Rp92 juta dari 9 orang peserta arisan fiktif yang sudah melapor ke Polresta Mataram.