Mataram – LS, bintara polisi dari Polres kota Mataram yang ditangkap badan narkotika Nasional (BNN) provinsi NTB terkait dugaan terlibat kasus narkoba terancam dipecat alias diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Kapolresta Mataram Kombes pol Ariefaldi Warganegara memastikan tak akan memberikan toleransi terhadap LS. Apalagi jika terlibat pelanggaran kode etik hingga masuk ranah pidana.
“Tentunya akan ada sangsi penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan,” ungkap Kombes Ariefaldi, Kamis (18/01).
Selain itu, Propam Polres kota Mataram juga melakukan pemeriksaan internal untuk mencari titik terang keterlibatan LS. Termasuk koordinasi dengan BNNP NTB.
“Polresta Mataram juga telah berkoordinasi dengan BNNP NTB di sana terkait dugaan pelanggarannya,” tegas Kombes Ariefaldi.
Apabila LS terbukti terlibat, maka proses hukum tentu akan menanti. Selain itu, oknum polisi yang bertugas di Polres kota Mataram tersebut juga diganjar sanksi internal kepolisian, yakni pemecatan dari Korps Bhayangkara.
Diketahui LS ditangkap BNNP NTB, di Lombok Tengah, Rabu (10/01) pekan lalu. Ia ditangkap, Penyidik BNNP NTB dengan barang bukti sabu puluhan gram.
Setelah penangkapan LS, Polresta Mataram melakukan tes urine untuk seluruh anggota tanpa terkecuali termasuk dirinya.
“Apapun itu pelanggaran yang dilakukan anggota Polri terlebih yang berhubungan dengan narkoba maka sangsinya sudah jelas. Itu sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi,”tegasnya.