24.5 C
Mataram
Friday, February 14, 2025

Polresta Mataram Musnahkan Sabu 115,57 Gram, Sabu Dicampur Deterjen

Must read

Mataram, NTB – Satuan reserse (satres) Narkoba Polresta Mataram memusnahkan barang bukti sitaan narkoba jenis sabu sebanyak 115, 57 gram senilai Rp 100 juta. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dicampur dengan pembersih pakaian.

Diketahui, barang bukti sabu seberat 115, 57 gram itu merupakan hasil ungkap kasus dari tersangka berinisial RR,  dengan TKP di Jl. Gora,  Lingkungan Jangkuk, Kota Mataram.

“Ini pemusnahan barang bukti pengungkapan pada 13 Nopember 2023 dengan total barang bukti sabu 115, 57 Gram,” kata Kanit Sidik Ipda Immanul Ahyar, Rabu (29/11/2023).

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara melarutkan sabu dengan air yang dicampur dengan sabun pencuci pakaian, kemudian diblender. Selain tersangka, pihak PN Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram dan penasehat hukum tersangka turut menyaksikan pemusnahan barang bukti.

“Dilakukan pemusnahan barang bukti karena perkaranya sudah hampir selesai, jadi untuk itu sebagai mana ketentuan kita musnahkan barang bukti dari Laporan Polisi Nomor. LP/A/91/X 2023/NTB/Res Mataram,” ujarnya.

Ahyar pun merincikan sabu 115, 57 Gram itu didapat dari tiga poket. Di antaranya dari  satu buah plastik klip besar yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto 49,77 gram. Pada satu buah plastik klip besar ditrmukan kristal bening diduga sabu dengan berat Brutto 51,04 gram. Selanjutnya, pada klip bening ketiga, petugas menemukan sabu 2,16 gram.

“Dari 115, 57 gram sabu yang dimusnahkan ini, bila 1 gram digunakan 5 orang maka jiwa yang terselamatkan berjumlah  lebih dari 500 jiwa manusia,” tuturnya.

Sabu yang terungkap ini  berasal dari luar NTB, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Mataram.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article