27.5 C
Mataram
Friday, September 20, 2024

Polres Loteng Ringkus 22 Pelaku Kejahatan 3 C

Must read

Lombok Tengah, NTB – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah meringkus 22 pelaku kejahatan kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) selama operasi jaran Rinjani 2023.

“Para pelaku ini ditangkap di tempat berbeda selama operasi jaran 2023,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat Senin, 14/08/2023.

Dari puluhan pelaku tindak pidana kejahatan yang diamankan tersebut, terdiri dari pelaku Curat sebanyak 6 orang pemetik dan 4 pelaku merupakan penadah.

Sedangkan untuk pelaku Curas terdiri dari 3 pelaku pemetik dan pelaku curanmor sebanyak 6 orang pemetik dan penadah sebanyak 3 orang.

“Dari 22 pelaku yang diamankan itu, 7 orang merupakan penadah barang curian,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku curat dan curanmor dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.

Sedangkan pelaku Curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.

“Untuk penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.

Dalam operasi jaran Rinjani 2023 itu, Polres Lombok Tengah menghasilkan mengungkap 15 laporan polisi yakni kasus curat sebanyak 6 kasus, curas 3 kasus dan curanmor 6 kasus.

“Semua DPO Polres Lombok Tengah dalam operasi jaran Rinjani 2023 ini berhasil ditangkap,” katanya.

Kami imbau kepada masyarakat bersama mewaspadai dengan menambahkan. pengamanan diri kunci stang, diparkir di tempat. aman untuk mengantisipasi terjadinya kasus pencurian.

“Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku kita serahkan kepada para korban,” tutupnya. (Anwar)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article