25.6 C
Mataram
Tuesday, April 22, 2025

Polisi Tangguhkan Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Sunset Land, Ini Alasannya

Must read

Mataram – Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengungkapkan pihaknya menangguhkan penahanan terhadap empat tersangka kasus Kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di sunset land, kota Mataram, beberapa waktu lalu.

Diketahui, keempat tersangka inisial B, R, K, dan O, sebelumnya sempat ditahan oleh penyidik Polresta Mataram setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan.

Regi mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan. Namun, keluarga tersangka mengajukan penangguhan penahanan. Hal ini menjadi dasar penyidik memutuskan untuk menangguhkan penahanan mereka. 

“Artinya Permohonan penangguhan penahanan adalah hak setiap tersangka yg diatur dalam KUHAP. Tersangka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, serta Ada keyakinan tersangka korporatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti serta tidak akan mengulangi perbuatannya.,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa (1/4/2025). 

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut dilakukan  setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam oleh penyidik.

 “Tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penangguhan penahanan, namun wajib lapor ke kantor polisi dua kali dalam seminggu,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada November 2024, dimana korban BE diajak oleh istri dari tersangka B untuk mencari makan bersama dua teman lainnya ke Sunset Land, Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram.

Namun, sesampainya di lokasi, keempat tersangka langsung menyerang korban. 

Tak hanya itu, korban juga dibawa paksa ke kantor debt collector PT. LNI di Desa Mantang, Lombok Tengah, yang diduga sebagai tempat tersangka B bekerja. Di sana korban dianiaya kembali oleh para tersangka. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka lebam serta luka sobek di beberapa bagian tubuhnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 170 ayat KUHP tentang pengeroyokan, juga diganjar pasal 351 ayat (1) Jo pasal 355 KUHP. Dengan ancaman kurungan selama 2 tahun dan 8 bulan untuk Pasal 351 KUHP.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article