26.5 C
Mataram
Thursday, December 12, 2024

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Dasan Agung

Must read

Mataram – Diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba, sebuah Rumah di wilayah Gapuk, Kelurahan Dasanagung, Kecamatan Selaparang Digerebek Polisi.

Peristiwa penggerebekan yang dilakukan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram terjadi sekitar Pukul 01:00 Wita Dini hari tadi (16/05/2024).

Dari hasil Penggerebakan tersebut seorang terduga berinisial RAF (20) tahun terpaksa diamankan berikut barang bukti hasil penggeledahan berupa Sabu seberat 8,32 gram dan barang bukti lain seperti alat konsumsi atau alat hisap sabu (bong), pipet yang diruncingkan, korek api gas serta alat – alat yang mendukung penyalahgunaan sabu serta sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan sabu.

“Selain Terduga Pelaku, barang bukti Narkotika juga telah kita amankan. Informasi sementara terduga ini merupakan pengedar sabu di seputaran Selaparang dan sekitarnya ,”Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (16/05/2024).

Terduga pelaku mengaku baru menjual Sabu beberapa Minggu, dengan alasan untuk kebutuhan hidup. Sementara asal usul barang bukti sabu masih dalam proses pengembangan yang dilakukan Penyidik.

“Kami masih periksa yang bersangkutan. Terkait asal usul barang tentu kita akan dalami,”tegasnya.

Selanjutnya terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk tindakan tersebut terduga akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tentang 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article