Mataram, NTB – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditresnarkoba Polda NTB) memusnahkan barang bukti (BB) sabu sebanyak 1,7 Kg, Sabtu (10/11). Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan periode Juli – September 2023 dari 63 tersangka yang ditaksir senilai Rp2,7 miliar.
Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator. Pemusnahan sabu ini disebut menyelamatkan 6 ribu masyarakat.
Pemusnahan dilakukan di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, disaksikan oleh para tersangka, dan Forkopimda, Jum’at (10/11/2023).
“Ada total 1,7 kilogram lebih narkoba jenis sabu. Barang bukti ini didapat dari 63 tersangka dalam pengungkapan tiga bulan terakhir,” kata Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq saat menggelar konferensi pers.
Modus operandi transaksi Narkoba yang digunakan oleh para tersangka bermacam-macam. Ada yang menggunakan sistem ranjau, yaitu tersangka pembeli dan penjual tidak bertemu dengan memposisikan Narkoba di suatu tempat yang disepakati. Ada juga yang menggunakan sistem swallow (dimasukan ke dalam dubur) dan online.
“Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan dengan sebanyak ini, kita bisa menyelamatkan 6.875 orang yaitu dengan asumsi satu gram untuk empat orang pengguna,” kata Umar Faroq.
![](https://www.tv9lombok.co.id/wp-content/uploads/2023/11/IMG20231110150037-1024x768.jpg)
Ditresnarkoba berhasil menyita barang bukti Narkotika berupa 1,7 kg sabu, 0,508 gram dan 3 pohon ganja, 35,61 gram jenis hasis, 27,76 gram Mushroom (jamur), dan 1.550 butir obat keras, uang tunai Rp 77.600.000, Handphone 72 unit berbagai merk, dan kendaraan roda dua 7 unit.
Pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan oleh Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polda NTB dengan bantuan informasi dari masyarakat.
“Adapun tujuan KRYD, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Satgas P3GN Polda NTB dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap Narkoba,” ungkap Kapolda.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.