Mataram , NTB –Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun penjara terhadap Selebgram, Egy gigi, di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mataram, rabu (27/09/2023) sore, dinilai tidak tepat.
Tim penasihat Hukum terdakwa kasus ITE, Hera Alvina Satriawan menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengada-ada.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amiruddin menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Selebgram Egy gigi berupa penjara selama sembilan bulan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan.
“Karena tadi kita dengar sendiri, menurut kami fakta-fakta yang disampaikan oleh Jaksa dalam tuntutannya tadi, banyak hal-hal juga yang tidak sesuai dengan data di persidangan. Seperti contoh, tidak ada Satupun bukti video saat diminta hakim di persidangan,” ujar Penasehat Hukum, Hera Alvina Satriawan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, rabu (28/09).
“Itu kan Jaksa tidak dapat menghadirkan saksi, dan saksi ahli saat di persidangan,” tambahnya.
Kemudian Vina mengatakan pihaknya akan membuktikan kebenarannya saat nota pembelaan. Pihaknya akan membuktikan terkait dengan hal tersebut.
“Jadi nanti intinya kita akan sampaikan dalam nota pembelaan pada rabu depan. Kita maksimalkan di nota pembelaan yang pasti akan berbeda dengan Jaksa,” pungkasnya.