Mataram, NTB – Seorang mantan juru parkir Indomaret di jalan Sandubaya,Lingkungan Gerung Butun,Kelurahan Bertais, Kota Mataram, ditangkap tim opsnal Polsek Sandubaya. Pelaku RR (23) warga getap Kecamatan Cakranegara membobol brankas dan menggondol uang Rp 19.600.00.
Pelaku RR beraksi pada 12 September lalu. Dia yang telah berhenti kerja , datang ke bekas tempat kerjanya pada pukul 15.00 WITA dengan alasan ke toilet.
Dari CCTV, terekam pelaku pencurian RR melihat kunci brankas yang tergantung. Kemudian menguras isinya yang berupa uang tunai.
Mendapat laporan adanya kejadian tersebut, anggota Opsnal Polsek Sandubaya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku RR melarikan diri dan tinggal bersama keluarganya di wilayah Gondang Kabupaten Lombok Utara. Namun pelariannya berakhir setelah disergap Polisi.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrullah, mengatakan pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk beli HP yang digunakan untuk judi slot dan sisanya sebagai modal.
“Pelaku mengakuinya memakai uang tersebut membeli handphone yang selanjutnya digunakan untuk bermain judi slot,” ungkap Nasrullah.
Selain pelaku, barang bukti yang diamankan adalah satu ponsel yang dibeli dari uang hasil kejahatan dan sisa uang Rp 17 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku RR terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.