Mataram, NTB – Seorang Ibu rumah tangga bernama Egy gigi, yang unggahannya di media sosial (medsos) dinilai mencemarkan nama baik ketua RT di perumahan Sudak palace, labuapi, Lombok barat. Ia divonis hukuman 5 bulan penjara oleh majelis hakim, Klik trimargono di Pengadilan Negeri (PN) mataram, rabu (18/10).
Selain divonis hukuman 5 bulan penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusan majelis hakim, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, Kumar Gaurav Menyampaikan Kecewa terhadap putusan majelis hakim karena vonis 5 bulan penjara. Menurutnya keputusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim tersebut sangat tidak mencerminkan Keadilan dan itu dianggap Keliru.
“Jelas sangat merugikan klien kami. Bagaimana mungkin Hakim bisa menyimpulkan keputusan seperti itu sementara proses pada sidang tidak terpenuhi sempurna. Buktinya jaksa penuntut umum (JPU) tidak pernah menghadirkan saksi-saksi dan Ahli di persidangan. Tidak hanya itu, jaksa juga tidak pernah menunjukkan bukti video yang menyebutkan pencemaran nama baik. Oleh karena itu, hal tersebut seharusnya menjadi catatan hakim sebagai refrensi pengambilan keputusan,” ungkap kumar.
Lebih lanjut, Kumar menilai banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan atas keputusan yang diambil Hakim terhadap kliennya.
“Ini tentu menjadi catatan buruk kepada masyarakat karena edukasi hukum belum dapat tersuguhkan dengan baik dan berkeadilan,”ujarnya.
Ia mengaku tidak tau apa yang memberatkan kliennya karena menurutnya, dalam pembuktian di persidangan tidak pernah bisa dibuktikan. Seharusnya hal yang tehnis seperti itu harus bisa dibuktikan dengan menghadirkan ahli ITE dan ahli pidana.
“Bayangkan saja dalam fakta persidangan tidak pernah Hadir Saksi kunci yang bernama Nurhaeni yang juga sebagai tersangka untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” tegas Kumar.
Selanjutnya penasehat hukum akan melakukan upaya banding guna mengembalikan hak-hak kliennya.
Diketahui, kasus ini bermula saat ketua RT inisial M, di perumahan Sudak palace, labuapi, Lombok barat menutup palang pintu (portal).
Karena kesal tidak mau di bukakan palang pintu, egy gigi sempat adu mulut dengan ketua RT. Egy gigi berinisiatif mengambil video kejadian tersebut, lalu mempublikasikan ke media sosial dan hal itulah yang menjadi alasan ketua RT melaporkan warganya ke polisi.