27.5 C
Mataram
Friday, September 20, 2024

Langgar kode Etik, Polisi di Mataram Dipecat

Must read

Mataram, NTB – Satu anggota Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena diduga melanggar kode etik.

Kapolresta mengatakan bahwa personel yang dipecat itu berpangkat Bripda.

“Bripda PGP terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagai mana tercantum dalam PP No. 2 tahun 2023 tentang peraturan disiplin anggota polri dan Perpol No. 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri,” kata Kombes Pol Ariefaldi Warganegara saat memimpin Upacara PTDH Bripda PGP di Lapangan Apel Polresta Mataram, Senin (15/04/2024).

Dia menyebutkan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Siapa saja personel yang melakukan pelanggaran pasti akan ditindak dengan tegas,” ujarnya.

Pada kesempatan itu juga, Kombes pol Ariefaldi mengingatkan kepada seluruh anggota Polri, khususnya di Polresta Mataram untuk menjadikan contoh dan pembelajaran atas PTDH yang dijatuhkan kepada Bripda PGP itu.

“Sebab, dari hal itu para personel juga bisa mengambil hikmah dan menjadikan renungan pelajaran serta untuk berbenah diri agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada,” katanya.

“Sekali lagi saya mengajak seluruh personil polresta mataram untuk melakukan refleksi diri, melakukan introspeksi dengan merenungi diri untuk selalu bersyukur telah menjadi bagian dari polri yang telah memberikan banyak hal kepada kita baik materil maupun non materil,”kata kapolresta.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article