24.5 C
Mataram
Friday, February 14, 2025

Kecelakaan Maut di Labulia, Polisi Tetapkan Pengemudi Jadi Tersangka

Must read

Lombok Tengah, NTB – Polres Lombok Tengah menetapkan pengemudi inisial ZA menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Bypass Bandara, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Lombok Tengah IPTU Abdul Rachman usai gelar perkara di kantor laka lantas polres setempat.

“Dari gelar perkara, kita tetapkan tersangka ZA selaku pengemudi” jelas Kasat.

Sementara itu pihak kepolisian sudah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Meski begitu pihak kepolisian belum menahan tersangka ZA, mengingat berkas administrasi dari tersangka belum lengkap.

“Belum bisa kita tahan, karena berkas administrasi belum lengkap” Ungkapnya.

Selain itu tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, karena tersangka menyebabkan orang kehilangan nyawa akibat kelalaiannya sendiri.

“Tersangka kita kenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman maksimal 6 tahun” paparnya.

Adapun dari keterangan tersangka, kendaraan roda empat jenis CRV dengan nomor polisi B 720 SRI yang dikemudikannya itu melaju dengan kecemasan 80 kilometer per jam.

Sementara sebelumnya tersangka pengemudi menabrak salah seorang pengendara sepeda motor yang ditumpangi balita berumur 3 tahun dan menyebabkan balita tersebut tewas. (Anwar)

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article