Mataram – Papuk Baok Seorang kakek berusia 66 tahun ditangkap oleh im Resmob Polresta Mataram setelah diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Penangkapan ini terjadi setelah orang tua korban melaporkan insiden tersebut kepada pihak berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan berlangsung di halaman kosa-kosan pelaku, di wilayah Selagalas kota mataram. “Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk melakukan tindakan yang sangat tidak senonoh,” ujarnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut setelah merasa sakit di bagian kemaluannya saat buang air kecil, dan mengungkapkan kepada orang tuanya. “Kami menghargai keberanian korban dan tindakan cepat orang tuanya yang segera melapor,” tambah Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU. ” “Papuk Baok saat ini ditetapkan tersangka sesuai bukti dari hasil pemeriksaan dan visum, “ucapnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak dari potensi bahaya. “Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap hak-hak mereka,” tegas Kompol Yogi.