Mataram – Tim Resmob Polresta Mataram berhasil menangkap seorang pelaku pencurian handphone yang diduga spesialis di lingkungan kos-kosan. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari sejumlah penghuni kos yang menjadi korban pencurian.
Pelaku, yang berinisial KR (25), ditangkap saat berusaha melarikan diri setelah beraksi di salah satu kos di wilayah Ampenan. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku atas informasi penadah yang sudah ditangkap sebelumnya. Dimana KR menjual HP yang dicuri tersebut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi kos-kosan. “Pelaku menyasar Kos-kosan karena Pintu kamar Kos tidak terkunci dan mencari kesempatan saat penghuni tertidur,” jelasnya.
Pelaku mengaku menjual HP curian tersebut kepada seseorang di wilayah Ampenan dengan harga Rp. 600.000., dan hasilnya dipakai untuk foya-foya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu unit handphone yang diduga hasil pencurian. Rencananya, pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kasat reskrim menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menjadi korban pencurian. “Kami akan terus meningkatkan patroli di area kos-kosan untuk mencegah aksi serupa,” tambah Kompol yogi.
Pelaku kini telah ditahan di Polresta mataramuntuk proses penyelidikan lebih lanjut.