Lombok Barat, NTB – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Lombok Barat melaksanakan Pelimpahan Tersangka Kasus Tindak Pindana Pemilu (Tipilu) dan Barang Bukti (Tahap 2) bertempat di Kejaksaan Negeri Mataram.
Sebelumnya Sentra Gakkumdu Lombok Barat menetapkan M, sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu (Tipilu). Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan dari Bawaslu Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Bagus Nyoman Gede J mengatakan bahwa, perkambangan kasus ini sekarang telah memasuki tahap dua.
“Hari ini, Sentra Gakkumdu Kabupaten Lombok Barat telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) terhadap tersangka M ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya, beberapa hari yang lalu.
Kapolres Lombok barat juga menjelaskan bahwa tersangka M didampingi oleh kuasa hukumnya saat diserahkan ke JPU.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Lombok Barat menjerat tersangka M dengan pasal 490 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Sementara itu, JPU yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, Harun Al Rasyid S.H., mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara yang diserahkan Sentra Gakumdu ke Pengadilan Negeri Mataram.