Mataram, NTB – Hakim Pengadilan Negeri Mataram tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh ny. Lusy (68) terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan penggelapan di toko sumber elektronik. Polda NTB menilai hal itu merupakan bukti bahwa penyidik profesional.
“Kami menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Mataram yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ny. Lusy dan kuasa hukumnya,” kata Dirkrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat kepada wartawan, Sabtu (27/01/2024).
Syarif mengatakan putusan hakim tersebut membuktikan penyidik Dirkrimum Polda NTB profesional. Dia mengatakan proses penyidikan dilakukan sesuai. Penetapan tersangka, proses penyidikan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda NTB sudah benar dan berdasar hukum.
“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Ny. Lusy mengajukan gugatan praperadilan agar kasus penggelapan barang di toko sumber elektronik.
Dalam sidang putusan majelis hakim yang dipimpin Kelik Trimargo menyatakan gugatan Lusi dan kuasa hukumnya I Made Yasa tidak bisa dikabulkan.
“Mengadili, menolak gugatan praperadilan dari pemohon ny. Lusy sepenuhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Kelik Trimargo di Pengadilan Negeri Mataram, kamis (25/1/2024).
Saat ini, wanita asal Sumbawa tersebut, telah ditahan di rutan mapolda NTB. Ia disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman empat tahun penjara.