25.5 C
Mataram
Thursday, April 30, 2026

Buronan Interpol, WN Kazakhstan Terlibat Kasus Pembunuhan Diamankan Saat menginap di Senaru

Must read

Lombok Utara, NTB – Seorang warga negara asing asal Kazakhstan berinisial SS (29) yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara di kawasan wisata Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

SS diamankan pada Selasa (24/2) di sebuah penginapan setelah aparat menerima informasi resmi mengenai keberadaan subjek Red Notice tersebut di wilayah hukum Polres Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara, Agus Purwanta, mengatakan pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut atas Red Notice Nomor A-424/1-2026 serta dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau tertanggal 8 Januari 2026.

“Pengamanan ini merupakan hasil koordinasi dengan Divhubinter Polri. Seluruh proses kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Agus dalam keterangan pers, Kamis (26/2).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional dan memastikan Indonesia tidak menjadi tempat pelarian pelaku kejahatan lintas negara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, I Komang Wilandra, menjelaskan tim melakukan penyelidikan tertutup setelah menerima informasi valid terkait keberadaan SS di kawasan wisata tersebut.

Saat hendak diamankan, SS sempat berupaya meninggalkan lokasi. Namun petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti dan tanpa mengganggu masyarakat sekitar.

Selain SS, polisi turut mengamankan seorang perempuan warga negara Kazakhstan berinisial MA (30) yang berada di lokasi yang sama. Status hukum MA masih dalam pendalaman penyidik.

Berdasarkan dokumen otoritas Kazakhstan sebagaimana tercantum dalam Red Notice, SS diduga terlibat peristiwa yang terjadi pada 2–3 November 2025 di wilayah Atyrau, dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap dua orang korban. Substansi perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum Kazakhstan.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang milik yang bersangkutan, di antaranya paspor, telepon seluler, kartu identitas, kartu perbankan internasional, serta dokumen pribadi lainnya untuk kepentingan administrasi dan koordinasi lintas negara.

Selanjutnya, proses hukum akan dikoordinasikan dengan Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait guna menentukan mekanisme yang ditempuh, termasuk kemungkinan proses ekstradisi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, SS diamankan di Mapolres Lombok Utara sambil menunggu proses lanjutan sesuai koordinasi antarnegara.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article