Mataram, NTB – Seorang wanita di Gunung sari, lombok barat berinisial BEY (23) ditangkap Unit Harda Sat Reskrim Polresta Mataram terkait arisan bodong. Kerugian dari arisan bodong yang melibatkan 1 member itu ditaksir mencapai Rp 5 juta.
“Terkait pelaku arisan bodong ya sudah kami amankan di Polresta Mataram,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama kepada tv9.co.id, Jum’at (12/01/2023).
Korban berinisial LM , Perempuan 25 tahun merasa dirugikan. BEY diamankan dikediamannya, Kamis (11/01/2024).
Berawal pada sekitar bulan Juli 2023 terduga menawarkan korban untuk ikut arisan yang dibuat terduga, kemudian terduga mengirimkan list nomor dan daftar member yang tergabung dalam arisan tersebut. Korban yang akhir menyetujui ikut dalam arisan tersebut. Kemudian terduga memasukkan korban ke grop arisan “Get Arisan 18 Juta AYIK” dan “Get Arisan 8 Juta” yang dibuat terduga.
Namun setelah korban menyetor untuk kedua Arisan tersebut dan pada saat jatuh tempo pencairan arisan korban tidak dicairkan dan secara sepihak terduga menutup arisan tersebut dengan alasan terkendala member yang lain melum melakukan pembayaran.
“Korban akhirnya mencoba menghubungi member-member yang tergabung dalam arisan tersebut, namun ternyata nomor Handphone dan nama yang dicantumkan terduga ternyata tidak ada / fiktif. Korban mengaku rugi sekitar 5 jutaan rupiah,”ungkapnya.
Diperkirakan korban jumlahnya ada puluhan korban dari arsiran fiktif , namun laporan yang diterima Polresta Mataram ada 9 korban dengan total hampir 100 Jt rupiah.
Selanjutnya terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses lebih lanjut.