
Mataram – Aksi nekat tiga pria yang diduga terlibat pencurian di sebuah rumah kosong di wilayah Ampenan berakhir dramatis. Mereka berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan saat tertidur pulas di sebuah hotel kawasan Cakranegara, Senin (1/6/2025) dini hari.
Kapolsek Ampenan, AKP Gede Sukarta, mengungkapkan, ketiga terduga masing-masing berinisial F (21), S (21), dan D (22). Mereka ditangkap tanpa perlawanan, seakan tak menyadari langkah kaki polisi yang datang perlahan di kamar hotel mereka.
“Rumah korban yang berada di Ampenan menjadi sasaran pencurian dua kali, yaitu pada 27 Mei dan 1 Juni 2025,” ungkap AKP Gede Sukarta dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Pada pencurian pertama, pelaku membawa kabur TV LED, sound system, dan tabung gas 3 kg. Merasa “menuai hasil”, mereka kembali beraksi dan mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik korban. Ironisnya, semua dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong, sementara pemilik sedang berada di Lombok Timur.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan intensif. Dari keterangan saksi dan olah TKP, kami mendapat informasi keberadaan mereka di sebuah hotel. Dengan bantuan karyawan hotel, ketiganya kami amankan dalam keadaan tertidur lelap,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, para terduga mengakui perbuatan mereka. Barang bukti sepeda motor yang sempat dijual, berhasil disita polisi di tangan pembeli di Gunungsari. Dari hasil pengembangan, barang-barang elektronik curian lainnya juga berhasil diamankan.
Dari pengakuan ketiganya, F dan D masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak gembok pintu, sementara S menunggu di luar sambil memantau situasi.
“Mereka mengaku, pencurian kedua dilakukan karena yang pertama berhasil. Barang-barang curian dijual, dan uang sekitar Rp15 juta habis untuk judi slot, membeli sabu, dan foya-foya di hotel,” beber Kapolsek.
Drama pencurian ini berakhir di tangan petugas. Ketiga terduga kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.



