Lombok Barat, NTB – Puluhan warga melakukan penyegelan dan pemagaran perumahan Kedaton Residence Nyiur Lembang, Lembar, Lombok barat, sabtu (10/02/2023).
Mereka menuntut Rony selaku pemilik PT. Inaco Griya Property. Untuk segera merealisasikan janji yakni melunasi hutang-hutangnya kepada Timbang Nuarta selaku Direktur PT. Indo Juartha Jaya.
“Sebelumnya saya pengembang pertama. Namun karena ada persoalan di take over oleh Rony dan berjanji untuk menggantinya sejumlah Rp 252 juta, namun hingga setahun tidak ditepati, dia ingkar terus.” Kata ibang.
Direktur PT. Indo Juartha Jaya Timbang Nuarta, meminta Rony segera menyelesaikan permasalahan hutang piutang tersebut.
“Kami sudah sering menyampaikan secara lisan melalui WA dan telepon untuk bertemu. Bahkan sudah mengirim surat secara resmi. Tapi Rony mengabaikan hak kami, jadi kami menggelar aksi penyegelan dan pemagaran perumahan ini,”ujarnya.
Aksi ini sontak mengagetkan warga terutama pekerja perumahan.
“Ada apa ini pak ramai ramai kok dipasangkan spanduk penyegelan dan pemagaran perumahan ini ada masalah ya, ujar Bambang selaku pelaksana PT. Inaco Griya Property yang bertugas mengawasi pembangunan perumahan tersebut.
Bambang pun hanya bisa terdiam saat puluhan warga melakukan pemasangan spanduk penyegelan dan pemagaran.
Diketahui Tanah seluas 1,38 Ha sebelumnya dimiliki oleh S dan di jual kepada PT. Indo Juartha Jaya dengan sistem pembayaran secara bertahap, namun karena adanya persoalan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan transaksi jual beli dengan catatan uang yang sudah masuk akan di kembalikan sepenuhnya ke Timbang Nuarta.
Kasus ini pun melibatkan bank BTN selaku bank penjamin kredit perumahan rakyat (KPR) dengan melakukan mediasi para pihak, namun upaya mediasi tersebut rupanya tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan.
“Bank BTN sudah semestinya harus ikut bertanggung jawab atas kisruh perumahan yang timbul karena di duga tidak melakukan analisis pembiayaan sesuai SOP yang ada,” jelas ibang.