Mataram, NTB – Sepasang kekasih asal asal Lombok Tengah ditangkap polisi di mataram. Awalnya mereka terjaring razia Lalu Lintas di simpang empat BI, Jalan Pejanggik Mataram, tapi setelah ditangkap ditemukan narkoba jenis ganja.
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat mengatakan, peristiwa itu terjadi pada pada 17 Oktober 2023 siang. Polisi saat itu tengah melakukan razia kendaraan bermotor, pasangan sejoli itu, diamankan karena tidak menggunakan Helm. Saat diperiksa Jok sepeda motor yang mereka gunakan, petugas menemukan 5 poket Ganja.
“Karena tidak menggunakan helm, mereka akhirnya di stop petugas dan saat di periksa terlihat gelagat yang mencurigakan dari Terduga dan saat petugas memeriksa Jok Sepeda motor ditemukan lima poket ganja tersebut. Dua sejoli berikut barang bukti , digelandang ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa, “ungkap Syarif, dalam jumpa pers yang berlangsung di ruang Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Senin (23/20).
Diketahui wanita inisial EK (27) dibonceng kenalannya YS (27) melintas di Perempatan BI pada 17 Oktober 2023 siang menggunakan sepeda motor tanpa menggunakan Helm kemudian terjaring razia Lalu Lintas. Saat diperiksa Jok sepeda motor yang mereka gunakan, petugas menemukan 5 poket berisi Ganja. Keduanya akhirnya diamankan.
Dari hasil pemeriksaan pengendara tersebut diperoleh informasi asal usul barang yang kemudian dilakukan pengembangan. “Dari keterangan tersebut petugas akhirnya mengamankan seorang terduga lainnya inisial RF (27) di wilayah Gomong Mataram, “jelas Syarif.
Hingga saat ini ketiga terduga masih dalam pemeriksaan. Berdasarkan data yang diperoleh tim penyidik EK, perempuan 27 tahun asal Lombok Tengah tersebut sejauh ini belum terlihat indikasi keikutsertaan dalam peredaran Narkotika, sehingga statusnya saat ini hanya meminta keterangan namun tidak ditahan.
“Perempuan ini baru beberapa hari kenal dengan terduga YS, dan saat itu ia diajak pergi makan oleh terduga namun karena melanggar peraturan Lalu lintas (tidak pakai helm) mereka akhirnya di stop petugas razia yang akhirnya terungkap bahwa kenalan perempuan ini diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Ganja, “jelasnya
Sementara Terduga RF yang diamankan atas hasil pengembangan, mengaku memperoleh barang dari seseorang yang tidak dikenal dari Karang Bagu Cakranegara. “Keterangan RF ini masih diselidiki oleh tim opsnal Sat Res Narkoba Polresta Mataram untuk dapat mengungkap sumber barang yang mereka jual, “kata Syarif
Dari pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 16, 68 gram, kemudian diamankan pula Hp, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.
Akibat perbuatannya, para terduga terjerat pasal 112 dan atau 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara