Mataram, NTB – Anak kandung korban dugaan malapraktek yang dilakukan Rumah Sakit Risa Sentra Medika, Liliyyani Verani bersama tim kuasa hukum akhirnya melayangkan aduan ke Mapolda NTB.
Dugaan malapraktek ini bermula saat ibu korban bernama Kusuma Wardani, 49 tahun, warga Mataram Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut pada 30 Januari 2024 lalu. Setelah mendapatkan pengobatan dan dua kali suntikan, Kusuma Wardani akhirnya mengalami pendarahan hebat sehingga harus dirawat intensif. Namun karena ruang ICU RS Risa Sentra Medika penuh, akhirnya keluarga membawa pasien ke RSUD Provinsi NTB. Tidak berselang lama, Kusuma Wardani akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Saya tidak menolak takdir, tapi pola penanganan yang saya lihat salah saat menangani ibu saya. Ada beberapa hal yang menurut kami di luar prosedur. Salah satunya perawat atau dokter yang menangani ibu saya di Risa tidak pernah menjelaskan terlebih dahulu kepada kami (keluarga) terkait tindakan yang dilakukan, termasuk dalam memberikan jenis obat melalui suntikan,” kata anak kandung korban, Liliyani Verani (24) kepada awak media, Sabtu (02/04/2024).
“Kami juga tidak pernah dijelaskan untuk apa dan apa tujuan suntikan yang diberikan kepada ibu saya. Dan pada saat saya bertanya obat apa yang diberikan, baru perawat menjawab. Kemudian pada saat kondisi ibu saya kritis, tidak ada penjelasan dari rumah sakit terkait bagaimana kondisi ibu saya saat itu, dan pertanyaan kami mengenai apa yang terjadipun tidak dijawab oleh dokter maupun perawat,” katanya menambahkan.
Selain itu lanjut Liliyani, saat surat rujukan dikeluarkan untuk memindahkan pasien ke RSUD Provinsi NTB, dirinya diminta menandatangani beberapa surat oleh Rumah Sakit Risa Sentra Medika. Satu diantaranya adalah surat yang seharusnya ditandatangani sebelum penanganan pasien.
“Awalnya saya tidak mau tandatangan. Tetapi kalau tidak, surat rujukan dari RS Risa Sentra Medika tidak dikeluarkan. Sementara ibu saya harus segera ditangani,” ulas Lily sapaan akrabnya.
Seharusnya kata gadis yang cukup paham dengan ilmu medis ini, hal seperti itu tidak boleh dilakukan di dunia medis. Sebab seharusnya, sebelum dilakukan penanganan seperti tindakan penyuntikan, pihak dokter atau perawat harus menjelaskan terlebih dahulu tindakan dan obat apa yang diberikan kepada pasien.
“Saya sadar bahwa keadaan saat ini tentu tidak bisa dibalik kembali. Tetapi paling tidak pihak Rumah Sakit Risa memiliki sedikit rasa tanggungjawab. Karena kami lihat hingga hari ini rasa tanggungjawab itu belum bisa diperlihatkan,” ungkap Lily.
Kemudian beberapa hari setelah pemakaman, Lily sempat bertemu dengan pihak manajemen Rumah Sakit Risa Sentra Medika. Hasil dari pertemuan tersebut, pihak RS akan memberikan santunan belasungkawa. Namun saat itu pihak keluarga menolak lantaran nilai itu dirasa seperti tidak menghargai keluarga korban atas insiden yang terjadi. Jumlah yang ditawarkan pun kata Lily, belum sebanding dengan tanggungjawab yang akan dipikulnya.
“Saya memiliki dua adik yang masih sekolah. Mereka juga masih kecil,” tandas Lily.
Penawaran sejumlah uang oleh pihak rumah sakit dibenarkan Kuasa Hukum Keluarga, Maulana Ma’rif & Partner. Bahkan pada pertemuan keempat, dirinya turut mendampingi kliennya bertemu dengan managemen rumah sakit.
“Saat itu memang benar pada saat itu kami diterima langsung oleh direkturnya. Klien kami sempat ditawarkan sejumlah uang tetapi klien kami menolak. Selain jumlah nominal yang dianggap belum sesuai, tawaran tersebut juga dalam bentuk seperti asuransi pendidikan yang hanya bisa dicairkan pada waktu-waktu tertentu,” jelas Maulana.
Maulana menduga, dengan adanya penawaran sejumlah nominal uang kepada kliennya, pihak management rumah sakit seolah-olah mengakui kesalahannya dan bukan semata-mata uang belasungkawa, tetapi lebih kepada kompensasi.
“Setelah dikaji, kami sepakat bahwa peristiwa meninggalnya ibu kandung dari Liliyani Verani (klien) kami adalah dugaan malapraktek yang dilakukan RS Risa Sentra Medika,” tegas Lawyer yang akrab disapa Nanang.
Terpisah, Direktur Rumah Sakit Risa Sentra Medika, dr Ida Ayu Eka Tirta Arini yang dikonfirmasi media membenarkan bahwa Kusuma Wardani pernah dirawat di Rumah Sakit Risa Sentra Medika sebelum meninggal dunia. Dirinya juga tidak membantah pihaknya pernah menawarkan jaminan pendidikan senilai Rp 150 juta kepada keluarga korban sebagai ungkapan belasungkawa.
“Sebetulnya kami tetap membuka ruang lebar untuk komunikasi terkait persoalan yang dihadapi keluarga korban,” ungkap dr. Tirta, Selasa (23/04/2024).
Menurutnya, apa yang disampaikan keluarga pasien dan kuasa hukumnya tidak serta merta menjadi benar. Sebab apa yang disampaikan tersebut masih berupa dugaan, bukan berarti merupakan sebuah kebenaran.
Di satu sisi kata dr Tirta, pihak rumah sakit tentu tidak bisa menjelaskan secara detail proses penanganan saat pasien dirawat di rumah sakit. Namun demikian, apa pun itu, pihaknya tentu menyampaikan terima kasih kepada keluarga pasien dan kuasa hukumnya atas masukan yang disampaikan demi penyempurnaan pelayanan bagi rumah sakit.
“Kami sampaikan terima kasih atas semua masukan. Ke depan tentu akan kami lakukan evaluasi serta pembenahan bila mana ada kejanggalan yang kami temukan. Kami ini merupakan tempat pelayanan. Jadi pembenahan ke arah yang lebih baik, tentu akan kami lakukan,” janjinya.