Mataram – Sat Reskrim Polresta Mataram menyasar Sejumlah Cafe Remang-remang dan Tempat Hiburan malam khususnya yang memperdagangkan Minuman Keras (Miras) atau minuman beralkohol (Mintol) lainnya di wilayah hukum Polresta Mataram, Sabtu (20/07/2024) pukul 22:00 wita.
Giat tersebut merupakan kegiatan imbangan dari KRYD yang dilaksanakan Polresta Mataram dalam upaya menciptakan dan memelihara Harkamtibmas.
KRYD imbangan kali ini menyasar sejumlah cafe Remang-remang di wilayah Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Dalam pelaksanaannya petugas yang terdiri dari seluruh unit yang ada di Sat Reskrim Polresta Mataram mendatangi beberapa lokasi memeriksa dan memberi himbauan kepada para pengelolah, pekerja dan pengunjung Cafe Remang-remang guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Malam ini kami menyasar beberapa Cafe Remang-remang di wilayah kecamatan Lingsar untuk memastikan pengolah Cafe mengoperasikan tempatnya secara benar dan tidak melanggar hukum yang dapat mempengaruhi Kamtibmas, “ Kata Wakasat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Sang Putu Gede.
Untuk mencegah Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi anak, petugas memeriksa kartu Identitas para pekerja terutama Patner Song (PS) yang ada di cafe tersebut. Disamping itu untuk menekan peredaran Minol petugas memeriksa surat izin operasi dan izin perdagangan Minol yang diperjualkan di Cafe Remang-remang tersebut.
Mengantisipasi TPPO merupakan salah satu tujuan KRYD yang kita laksanakan selain mengantisipasi segala jenis kejahatan lainnya seperti kasus 3C, perkelahian / keributan yang disebabkan karena konsumsi miras yang berlebihan.
“Pada KRYD tersebut kami himbau kepada para pengunjung untuk tidak mengkonsumsi Minol/miras berlebihan karena dapat mengancam keselamatan diri dan orang lain. Kepada Pengelolah kita himbau untuk tetap mengutamakan situasi keamanan, jangan sampai aktivitas cafe tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat sehingga diharapkan tidak menyetel musik dengan keras dan hingga larut malam, “tegasnya.
Ia menjelaskan dari kegiatan tersebut selain memberikan sosialisasi dan himbauan kamtibmas, petugas terpaksa menyita beberapa jenis Minol di Cafe Remang-remang yang tidak dilengkapi surat izin perdagangan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.
“Kami berharap KRYD yang dilakukan secara kontinyu ini dapat memberikan dampak positif bagi terciptanya Situasi Harkamtibmas yang kondusif, “tutupnya.