Mataram, NTB – Satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres kota Mataram menetapkan Pria inisial B sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Lombok Plaza.
Kapolres kota Mataram AKBP Ariefaldi Warganegara mengatakan pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap B.
“Terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (26/12).
Ariefaldi menerangkan aksi penganiayaan yang dilakukan B terhadap pengunjung, inisial LW terjadi di Parkiran Lombok Plaza, kota Mataram.
“Kasus tersebut murni tindakan penganiayaan dimana keduanya, baik terduga maupun korban sama-sama saling lapor,” ujarnya.
Dalam kasus ini, B dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana dua tahun 8 bulan Penjara.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan oleh B, terhadap LW karena pengaruh alkohol akibatnya perkelahian tidak bisa terelakkan, Senin (25/11).
Ariefaldi menyebut bahwa kasus tersebut murni tindak pidana penganiayaan, bukan perkelahian antar kelompok ataupun antar suku agama sehingga masyarakat diharapkan benar-benar mengetahui duduk persoalannya.
Oleh karena itu Ia berharap doa dan dukungan serta kepercayaan dari masyarakat agar penanganan kasus tersebut dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut Kapolresta Mataram mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpancing dengan isu-isu ataupun informasi yang sumbernya belum diketahui secara jelas karena dapat mengganggu ketentraman hidup masyarakat secara umum.
“Kami berharap jika ada masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait penganiayaan tersebut, silahkan mendatangi Sat Reskrim Polresta Mataram,”pintanya.