Mataram, NTB – Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian berinisial R, (26), Penjarakan Ampenan bersama rekannya MF, (41) , Lingsar Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 16.40 wita, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa atas dasar laporan korban pada Senin (11/12/2023) sekitar Pukul 23.45 wita, telah terjadi tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat di rumah kontrakan korban.
” Diketahui modus terduga pelaku masuk ke pekarangan rumah kontrakan korban den cara memanjat tembok pagar menggunakan tangga kemudian terduga pelaku mengambil 1 (satu) unit Gitar Bass merk scorpion warma putih beserta tas gitar warna hitam, dan 1 (satu) buah Drum Ped “, ungkapnya. Rabu, (13/12/2023)
Yang sebelumnya menurut korban diletakkan di pintu depan rumah, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) “, terangnya
” Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Gitar Bass Merk Scorpion warna putih dan 1 (satu) buah tas gitar warna hitam “, jelas Kompol Yogi
Selanjutnya Tim Puma Polresta Mataram membawa kedua terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutupnya