Mataram, NTB – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Kota mataram mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
“Pada kasus ini kami pun menangkap dua tersangka berinisial LSF beralamat Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dan RE beralamat Kelurahan Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur,” kata Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama di mataram pada Minggu (16/07/2023).
Menurut Yogi, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya ditindaklanjuti Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram. Setelah dilakukan pengintaian, petugas menggerebek sebuah mobil Tangki yang sedang memindahkan solar subsidi ke tangki penampungan milik PT. NINDYA KARYA yang berada di proyek bendungan meninting.
Selain menangkap dua tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Dua tersangka ini mempunyai perannya masing-masing, LSF merupakan pemilik solar subsidi sedangkan RE pemilik gudang tempat penyimpanan BBM di kecamatan wanasaba kabupaten lombok timur.
“Untuk barang bukti 1 (Satu) unit mobil tangki biru berisi 5000 liter solar subsidi, 1 Lembar surat pemesanan, 1 buah catatan portofolio dan 2 unit HP,” ungkap Yogi.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku tersebut kini diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang, perubahan atas Undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.O00.000, (enam puluh miliar rupiah).(let)