Mataram, NTB – polisi amankan dua terduga provokator saat penyerangan anggota polisi pengamanan di karang taliwang pada Jumat (6/10/2023).
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan sebanyak sembilan belas orang terduga pelaku ditetapkan tersangka oleh penyidik satreskrim Polresta Mataram dalam insiden penyerangan anggota polisi saat pengamanan monjok-taliwang.
Dari 19 orang itu, dua orang di antaranya diduga sebagai provokator, berinsial B dan M.
“Mereka ditangkap karena melakukan penyerangan terhadap anggota serta memprovokasi massa,” kata kasat reskrim yogi dalam jumpa pers, Senin (9/10).
Menurutnya bahwa kedua tersangka provokator tersebut memiliki peran masing-masing.
“Berdasarkan keterangan saksi saksi, ada yang pegang kembang api sebagai kode dan juga membunyikan tiang listrik sebagai kode,” terangnya.
Mereka dijerat dengan pasal 160 KUHP dan saat ini sudah menjalani penahanan di Polresta Mataram menunggu proses hukum.
Kasat reskrim menjelaskan tercatat 26 orang yang diperiksa, 19 ditetapkan tersangka, 5 orang dipulangkan karena tidak cukup bukti, sementara 4 orang masih anak anak dan dikembalikan ke orang tua, namun tetap diproses hukum serta dua orang masih dalam proses penyelidikan.
Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti, rekaman video. 130 anak panah. Tujuh ketapel, 60 klereng, 10 petasan. 13 petasan. 10 kembang api. 10 senjata api rakitan, tiga samurai, tiga rompi, serta dua senapan angin.
Para tersangka dijerat dengan Undang undang darurat, pasal 160, dan pasal 213 KUHP.
Yogi meminta masyarakat kota mataram tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar. “Mari kita bersama-sama menjaga daerah kita sehingga berusaha dan hidup dengan damai,” ujarnya.