Mataram, NTB – Polresta Mataram telah mengamankan 14 orang yang diduga melakukan penyerangan terhadap Personil polisi, saat Pengamanan Monjok – Taliwang.
selain mengamankan 14 orang tersebut, polisi juga menyita berikut barang bukti berupa Katepel, anak panah, senjata rakitan, serta senjata tajam lainnya.
Kasat Reskrim Polresta mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan bahwa hingga tengah malam tadi sebanyak 14 terduga yang diamankan dalam peristiwa di Karang Taliwang.
“Para terduga Kami amankan lengkap dengan barang bukti yang diduga digunakan untuk menyerang petugas pada peristiwa tersebut seperti senjata rakitan, panah dan anak Panah, Ketepel serta senjata tajam lainnya yang diduga digunakan dalam penyerangan aparat kepolisian pada peristiwa tersebut,”tegas Yogi.
lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa 14 orang tersebut akan dilakukan proses penyidikan. Pihaknya juga terus melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya.
14 terduga pelaku terjerat UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang dugaan tindak pidana dengan tanpa hak membawa senjata tajam dan menghasut atau memprovokasi untuk melakukan perbuatan pidana dan atau melawan petugas dan atau penganiayaan.
Menurutnya tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian, sebagai wujud penegakkan hukum dengan seadil-adilnya terhadap siapun pelaku yang melanggar atau melakukan tindak pidana sesuai dalam pasal – pasal yang dimaksud dalam UU yang telah ditetapkan.
“Tindakan yang kami lakukan dengan melakukan proses hukum terhadap pelaku dugaan tindak pidana untuk menerapkan hukum secara adil sehingga diharapkan memiliki efek jera terhadap pelaku,”ungkap yogi.