Lombok Tengah, NTB – Pemerintah Indonesia menjamin hak pekerja migran Indonesia dalam perlindungan sosial. Hal ini ditegaskan menteri ketenagakerjaan RI Ida Fauziah saat berkunjung ke Lombok Tengah.
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia menegaskan, pemerintah memiliki keseriusan untuk menjamin pemenuhan hak pekerja migran indonesia, baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.
Hal tersebut disampaikan menteri tenaga kerja dalam sosialisasi Permenakertrans nomor 4 tahun 2023, tentang jaminan sosial bagi pekerja migran indonesia kepada ribuan calon pmi di Kabupaten Lombok Tengah.
Pihaknya meminta calon pekerja migran, atau PMI yang sudah bekerja di luar negeri untuk menjadi peserta jaminan sosial agar bisa mendapatkan perlindungan maksimal dari pemerintah.
Pekerja migran yang menjadi peserta jaminan sosial, bisa mendapatkan bantuan dan perlindungan ketika mengalami tindak kekerasan, kecelakaan kerja, biaya pemulangan ke daerah asal serta santunan ketika mendapat PHK