Lombok Utara, NTB – Bunga (nama samaran) asal Kabupaten Lombok Utara menjadi korban kekerasan seksual sejak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) sekitar tahun 2021 hingga kelas 8 SLTP atau akhir 2022.
Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, perbuatan bejat terduga pelaku terbongkar ketika Hp Bunga disita oleh gurunya.
Kemudian guru korban memeriksa isi Hp Korban dan meemukan isi chat Whatshap terduga pelaku dengan korban.
“Korban diminta oleh terduga pelaku datang ketempatnya dan hendak diberikan uang” Kata IPTU Gufron.
“Kemudian ibu guru korban membalas pesan chat terduga pelaku dan memberitahukan kepada Kepala Sekolah serta istri Bapak korban” Jelas IPTU Gufron.
“Anaknya telah di setubuhi oleh terduga pelaku sejak 2021 hingga akhir tahun 2022” Katanya.
Dari pengakuan korban mengakui bahwa ia telah disetubuh sejak masih tinggal di rumah terduga pelaku di Kabupaten Lombok Utara.
“Terduga pelaku merupakan kakak ipar dari korban dimana istri terduga pelaku merupakan saudara dari bunga beda Bapak dan tinggal satu rumah dengan korban” ungkap IPTU Gufron, Rabu (13/12/2023 )
Korban didampingi LPA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara.
Dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, diketahui sedang berada dirumahnya pada Rabu 13/12/2023 sekitar pukul 13.00 wita, kemudian langsung diamankan oleh Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Terduga dan barang bukti berupa hasil visum telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku inisial S, laki laki, 41 tahun yang merupakan Instruktur senam Aerobik/Yoga yang beralamatkan di Kabupaten Lombok Utara.