Lombok Tengah, NTB – Wakil Bupati Lombok Tengah meminta ASN, agar tidak ikut berpolitik praktis pada pileg dan pemilu tahun 2024 ini.
Hal itu karena, sudah jelas ditegaskan bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.Sementara ditanya terkait dengan salah satu ASN yang diduga ikut berpolitik praktis, Wabup mengaku belum mengetahui persoalan itu.
“Nah baru saya dengar ini, namun kita himbau ASN netral sesuai undang-undang” jelas Wabup kepada wartawan di Kantor Bupati Lombok Tengah.
Selain itu, jika ada ASN yang terlibat politik praktis, nantinya akan menjadi tugas Bawaslu untuk menindaklanjuti.
“Kalo ada ASN yang terlibat, nanti ada Bawaslu yang menindaklanjuti” lanjutnya.
Sementara sebelumnya diketahui salah satu ASN di Lombok Tengah membagikan postingan yang sarat akan politik praktis. (Anwar)