Lombok Barat, NTB – Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu ditingkat Kecamatan (PPK) terus bermunculan di Bawaslu Lombok Barat, Caleg DPR-RI H. Nanang Samodra datang ke Bawaslu Lombok Barat. Pada Selasa (27/02/2024).
Kedatangan Nanang Samedra bersama ketua tim Yusron Sahroni datang untuk melaporkan dugaan praktek pemindahan suara caleg yang diduga terjadi di delapan Kecamatan di wilayah Lombok Barat. Nanang langsung diterima oleh Ketua Bawaslu dan tim di ruangan Sentra Gakumdu Bawaslu setempat.
Usai memasukkan laporan Nanang menjelaskan tujuan kami datang ke Bawaslu ingin melaporkan terjadinya dugaan mutasi suara dari caleg satu ke caleg lainnya ditingkat Kecamatan yang dimana, akibat dari ulah ini sangat merugikan dirinya sebagai caleg. ” Kami datang untuk melaporkan dugaan mutasi suara yang akibatnya merugikan kami sebagai calon, ” katanya.
Akibat dari mutasi suara yang dilakukan itu, membuat suara berkurang dan suara caleg yang lainnya menjadi bertambah.” Kami datang ke Bawaslu untuk minta perlindungan dan keadilan agar tidak terjadi hal hal kecurangan sehingga Pemilu ini dapat berjalan dengan lancar aman tertib damai, ” pintanya.
Adapun pihak yang dilaporkan yaitu adalah oknum penyelenggara yang ada di delapan Kecamatan di Lombok Barat, kecuali Kecamatan Batulayar dan Kecamatan Lembar, ” Yang saya laporkan adalah oknum para petugas yang ada di 8 kecamatan kecuali Batulayar dan Lembar, ” tambahnya.
Penyelenggara di delapan Kecamatan ini terindikasi datanya mengalami perubahan pilihan dari form satu yang mereka siapkan. Perubahan suara yang ditemukan jumlahnya hingga ribuan suara yang diduga dipindahkan ke caleg yang lainnya.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu yang menerima laporan Nanang Samodra menegaskan jika pihaknya segera melakukan pemeriksaan berkas jika dianggap memenuhi syarat maka akan di berikan rekomendasi atau dinyatakan memenuhi unsur untuk selanjutnya akan di lakukan penyelidikan.
” Kalau memenuhi unsur dan dilakukan register maka akan di tindak lanjuti laporan yang diterim” terang Rizal Umami
Berdasarkan pasal 532 ayat 1 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu menekankan pada keterlibatan penyelenggara pemilu akan di ancam 4-5 tahun penjara.
“Kami harus menindaklanjuti sesuai dengan aturan Perbawaslu dan Caleg DPR-RI Laporkan Pidana Penyelenggara di Delapan Kecamatan ke Bawaslu pemilu” tutup Rizal Umami.