Lombok Barat, NTB – Seorang pembobol toko berinisial MSA alias Owan (25) di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat diamankan polisi. Ia menggasak ratusan bungkus rokok berbagai merek senilai Rp 7,5 juta di Jl.Gora II, Desa Lingsar.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra mengatakan pelaku masuk ke dalam toko korban, dengan naik ke atap, kemudian mencongkel Atap Seng toko dengan menggunakan palu. Selanjutnya, pelaku menggasak ratusan bungkus rokok.
Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (3/01/2024). Atas pencurian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lingsar.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami mendapatkan petunjuk, dimana Baju Owan tertinggal di lokasi kejadian. Baju tersebut diduga milik pelaku. Selanjutnya tim Reskrim Polsek Lingsar berhasil mengamankannya,” kata Iptu Ida Bagus Suwendra, Jumat (5/01/2024).
Kapolsek mengatakan bahwa pelaku beraksi pada Rabu (3/01) sekira pukul 03.00 WITA dini hari. Setelah dilakukan interogasi terkait barang hasil curian tersebut, pelaku mengaku barang hasil curian disimpan di rumahnya. Selanjunya, polisi melakukan penggeledahan rumah pelaku.
“Setelah masuk disela-sela mengumpulkan rokok-rokok. Owan melepas bajunya, sembari mengumpulkan berbagai merek rokok. Setelah merasa cukup terduga langsung kabur tanpa sadar bajunya ketinggalan di TKP,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka membobol ruko milik korban karena desakan ekonomi dan akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 7,5 juta.
Saat ini, tersangka dan barang bukti curian sudah diamankan di Mapolsek Lingsar. “Untuk tersangka, dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.