Lombok tengah, NTB – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah kini mulai mengumumkan tahapan dan syarat pilkada Lombok Tengah tahun 2024. Setidaknya salah satu syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon independen yaitu harus mendapat dukungan 7,5 persen dari daftar pemilih tetap.
Proses pemilihan kepala daerah di Lombok Tengah kini tengah berjalan, yang dimulai sejak 27 Januari lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Lombok Tengah pun mulai membahas rencana anggaran biaya (RAB) untuk perekrutan bakal pasangan calon.
KPU Lombok Tengah juga mulai mengumumkan terkait syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari unsur perseorangan (independen) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini.
Ketua KPU Lombok Tengah Hendri mengatakan, syarat calon perseorangan mendasari undang-undang nomor 10 tahun 2016, yakni untuk dukungan perseorangan minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilihan tetap (DPT) terakhir dan tersebar di minimal 50 persen jumlah kecamatan.
“Syaratnya sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2016, dimana untuk Paslon Independen harus mendapatkan dukungan 7,5 persen dari DPT terakhir” ungkapnya.
Baca Juga: https://www.tv9lombok.co.id/pasca-pemilu-gji-ntb-gelar-diskusi-publik-pemilu-damai-2024/
Pemenuhan persyaratan minimal dukungan bagi calon perseorangan dimulai pada 5 mei 2024.
Selanjutnya KPU akan menyatakan memenuhi atau tidaknya syarat pada 19 Agustus 2024, kemudian baru dilanjutkan ada proses pendaftaran pada 27 Agustus hingga 29 Agustus untuk pemenuhan persyaratan calon perseorangan
“Untuk pengumuman memenuhi syarat atau tidak akan kita lakukan 18 Agustus 2024 mendatang” tutupnya