Lombok, NTB – Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) The Mandalika melakukan penggusuran terhadap rumah warga milik Inaq Maesarah di Dusun Kuta Tiga, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Warga yang mengaku ahli waris pun keberatan atas tindakan ITDC yang dinilai arogan dan semena-mena.
Maesarah menegaskan lahan tersebut sudah dibeli ibunya dari H. Djamil Samanhudy pada 2006 silam yang kala itu menjabat sebagai pimpinan PT. Rajawali yang kemudian berubah menjadi LTDC yang kini sudah berubah menjadi ITDC.
Lahan seluas tiga are dengan empat unit bangunan tersebut digusur tanpa ampun menggunakan alat berat pada Kamis, 4/7/2024.
Keluarga Inaq Maesarah tidak kuasa menahan emosi. Mereka histeris menyaksikan rumahnya dirobohkan.
“Tanah ini milik ibu saya, pokonya datangkan saya pak Wahyu pimpinan kalian itu” kata Maesarah.
Pihaknya mengharapkan keadilan atas perlakuan ITDC menggusur rumahnya serta menguasai lahan yang dianggap sebagai haknya itu.
Selain itu, ahli waris dari lahan ini juga tidak mendapatkan ganti rugi penggusuran bangunan dari pihak ITDC.
“Tidak ada ganti rugi satu rupiah pun dari ITDC,” sambungnya.
Sementara General Manager kawasan The Mandalika Wahyu Moerhadi Nogroho melalui keterangan resmi, mengklarifikasi terkait pembongkaran empat rumah warga tersebut.
“Kami pastikan lahan yang masuk HPL ITDC berstatus clear and clean, diperoleh dengan proses yang dapat dipertanggungjawabkan serta didukung kelengkapan dokumentasi perolehan lahan yang lengkap,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, bahwa legalitas kepemilikan lahan ITDC juga telah melalui verifikasi sejak lahan dibebaskan dari pemilik awal sejak tahun 1996. Pembebasan dilakukan oleh LTDC (JV Pemerintah Provinsi NTB dengan pihak swasta) dan telah diverifikasi BPN hingga diterbitkan HPL Pemprov NTB pada awalnya.
“Lahan ini telah diverifikasi BPPN dan kemudian dilimpahkan Menteri Keuangan kepada ITDC. Verifikasi lahan sebelum penerbitan Hak Pengelolaan ITDC telah dilaksanakan oleh Kementerian Agraria/ Badan Pertanahan Nasional,” jelasnya.
Pihaknya menanggapi adanya informasi bahwa pengosongan lahan yang dilakukan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak dilakukan dialog maupun tidak ada surat peringatan sebelum pengosongan lahan HPL ITDC Nomor 13/Kuta.
“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Seluruh langkah yang kami lakukan telah sesuai prosedur dan diawasi secara ketat oleh pihak berwenang,” tagas Wahyu.
Selain itu, lahan dengan HPL ITDC Nomor 13/Kuta tersebut telah dibebaskan dari pemilik awalnya tahun 1996 dan telah secara sah serta valid sejak tahun 2010 menjadi bagian dari Sertifikat HPL ITDC Nomor 13/Kuta.
Namun lahan HPL ITDC tersebut ditempati oleh Baiq Munawarah, Gunawan, Gunasip, Le Mawarni dan Muni.