25.6 C
Mataram
Monday, January 20, 2025

Ini 12 Pelanggaran Lantas yang Disasar Operasi Keselamatan 2024 Mulai Besok

Must read

Mataram, NTB – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai gelar Operasi Keselamatan Rinjani 2024, operasi tersebut dimulai dengan menggelar apel di Lapangan Polda NTB, Mataram, pada hari Sabtu (2/3/2024) kemarin.

Apel itu dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Waka Polda NTB) Brigjen Pol Ruslan Aspan. dan dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU), TNI dan Pol PP.

Operasi Keselamatan Rinjani 2024 ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes. Pol. Romadhoni Sutardjo menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta untuk menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Sebanyak 811 personel gabungan dari Polda NTB dan Polres Jajaran akan dilibatkan dalam operasi ini.

Personel tersebut akan disebar di berbagai titik lokasi rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di seluruh wilayah NTB.

“Operasi Keselamatan Rinjani 2024 ini merupakan upaya preventif Polri dalam rangka menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan,” kata Romadoni.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk selalu tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

“Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan dan keamanan di jalan raya, sehingga kita dapat menyambut bulan Ramadhan dengan penuh kedamaian dan kebahagiaan,” imbuhnya.

Beberapa fokus utama Operasi Keselamatan Rinjani 2024 ini antara lain:

  1. Tidak menggunakan atau memakai helem standar SNI
  2. Melebihi batas kecepatan atau ngebut dan uagl-ugalan.
  3. Melawan arus lalu lintas
  4. Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol
  5. Kendaraan over dimensi atau overload
  6. Kendaraan menggunakan lampu Strobo dan Sirine
  7. Menggunakan Hp saat berkendara
  8. Pengendara di bawah umur
  9. Berboncengan sepeda motor lebih dari satu
  10. Tidak menggunakan atau memakai seat belt (Sabuk Pengaman) bagi pengendara roda 4.
  11. Penggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
  12. Kendaraan menggunakan plat khusus atau rahasia.

Selain penindakan, operasi ini juga akan mengedepankan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

“Diharapkan dengan adanya operasi ini, dapat: Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah NTB, Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article