Mataram, NTB – Tiga pria ditangkap pihak berwajib karena diduga memesan ganja dari luar negeri ke Indonesia. Berdasarkan informasi Bea Cukai Mataram, Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap tiga terduga pengguna dan atau pengedar Narkotika jenis Ganja yang dipesan secara Online dari Negara Prancis. Dua diantaranya merupakan mahasiswa perguruan tinggi di Mataram.
Ketiga tersangka yang diamankan RS (22) Mahasiswa, alamat Cakranegara, kemudian R (24) Mahasiswa, alamat Cakranegara, serta A, (24) alamat Ampenan. Selain mengamankan para terduga, polisi juga menyita barang bukti 23, 046 gram Ganja, HP, serta sejumlah uang tunai.
Pengungkapan kasus ganja ini disampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombes pol Mustofa, saat konferensi pers, Senin (4/12/2023).
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat laporan bea cukai Mataram ke Satresnarkoba Polresta Mataram.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mendapatkan informasi ada barang yang akan dikirim lewat jalur udara dengan pesawat dari Bali menuju ke Lombok. Setelah teridentifikasi berikut identitas penerima barang haram tersebut, kemudian diamankan ketiganya,” terangnya.
Kasi Penindakan dan penyidikan Bea Cukai Mataram Obernard P, mengatakan bahwa awal mula pihak nya mendapat informasi dari Bea Cukai yang berada di Bali, bahwa adanya paket Narkotika dari Prancis tujuan Mataram. Kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut.
“Setelah memperoleh kejelasan diketahui pemesan dan penerima barang yang dipesan secara online tersebut kami melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengungkapan, ”tutupnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan setelah mendapat informasi tersebut pihaknya bersama tim dari Bea Cukai Mataram melakukan penyidikan dan berhasil mengetahui identitas pemesan Barang Online yang diduga berisikan Narkotika tersebut.
“Ada tiga TKP lokasi pengungkapan yaitu pertama di sebuah Rumah di Cakranegara dengan mengamankan RS, si Pemesan barang online tersebut. Kemudian kedua di sebuah rumah di bilangan Cakranegara petugas mengamankan R, ketuga di wilayah Ampenan mengamankan A. Ketiganya dibawa ke Mapolresta Mataram berikut Barang Bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, ”ucapnya.
Polisi melakukan pengembangan untuk mengetahui peran dari masing-masing terduga. Ketiga terduga terancam Pasal 114 dan atau 111 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing.
“Hukumannya dari rehabilitasi sampai ke penjara 7 tahun sesuai peran para terduga, ”pungkasnya.