Mataram, NTB – Penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada sepeda motor masih menjadi permasalahan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lalu lintas serta lingkungan hidup. Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot brong dapat merusak pendengaran, mengganggu konsentrasi, menimbulkan stres, dan menyebabkan polusi udara dan suara.
Direktur Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo menjelaskan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga melanggar aturan lalu lintas.
“Sesuai dengan peraturan permen LHK no.56 tahun 2019 sudah diatur regulasi tentang spesifikasi tentang ambang batas bising tentang suatu kendaraan baru,” kata Dirlantas Polda NTB, Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo, Selasa (30/1/2024).
Untuk menangani masalah ini, Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan upaya penertiban, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, tentang bahaya dan dampak negatif penggunaan knalpot brong.
“Kami mengimbau para pemilik kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis untuk segera diganti dengan knalpot standar atau knalpot lain yang lebih ramah lingkungan,” ungkap Dirlantas.
Pengguna knalpot yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan dapat dikenai sanksi pidana atau denda sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Pasal ini berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 bulan atau Denda Paling Banyak 250 Ribu Rupiah.
“Untuk menjadi keren tidak harus menggunakan Knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis, cukup dengan jadi duta-duta keselamatan berlalu lintas akan menjadi keren juga. keren tidak harus merugikan orang lain,” ucapnya.
Diketahui ambang batas keluaran suara dari knalpot yang diperkenankan, baik bagi kendaraan dengan kapasitas mesin dibawah 80cc, 80cc-175cc maupun lebih dari 175cc.
“Tidak boleh ada salah pemahaman, semua kembali kepada aturan yang berlaku, jika ingin memproduksi, menjual maupun menggunakan harus paham terhadap aturan yang berlaku,”ujar Romadhoni.
Lebih lanjut dia menjelaskan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hanya digunakan untuk kegiatan tertentu, misalnya saat event resmi (road race, dan dragrace), untuk rutinitas sehari-hari kembali mengikuti kententuan yang diatur dalam Undang-Undang.