Lombok Tengah, NTB – Kepala Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Ramli Ahmad resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Selasa, 27|02|24.
Ia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2019-2022 sebesar 969 juta rupiah.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Brata Hary Putra mengatakan, kades mulai ditahan hari ini, per 27 Februari hingga 17 Maret 2024.
“Iya kita telah tetapkan Kades Gemel sebagai tersangka pertanggal hari ini,” katanya kepada wartawan.
Tersangka saat ini dititipkan di Lapas Lombok Barat sebagai tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Praya.
Kemudian terkait dengan alasan penetapan tersangka yakni dikarenakan sudah memenuhi unsur sesuai dengan KUHP.
“Kami sudah kantongi dua alat bukti dan untuk menghindari adanya dugaan pengerusakan alat bukti,” ujar penyidik Ni Putu Esty kepada awak media.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 2-3 Undang-undang Tipikor dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.(An)