Mataram – Perbuatan biadab dilakukan seorang ayah di mataram yang tega berbuat cabul terhadap anak kandung berinisial DL sejak masih duduk sekolah menengah pertama (SMP). Perbuatan Pelaku berinisial MJS (38) terungkap pada kamis (1/8/2024).
Perbuatan Ayah Kandung yang beralamat di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini dilaporkan oleh Ibu Kandungnya atas keterangan korban.
“Memang benar Tim Opsnal Kami telah mengamankan terduga hari ini 04 Agustus 2024 sekitar pukul 13:00 wita. Terduga tersebut diamankan karena ada laporan dari Ibu kandung Korban bahwa Bapak Kandung Korban ini diduga telah melakukan tindakan persetubuhan / pelecehan seksual terhadap anak kandungnya, “kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama.
Perbuatan Bejat ini dilakukan sejak tahun 2021 saat itu Korban masih duduk di bangku SMP. Bahkan kejadian terakhir pada 27 Juli 2024 lalu.
MJS melakukan memperkosa anaknya, dimana istrinya (Ibu Kandung korban) sedang menginap di rumah orang tuanya.
“ Kami sudah mengumpulkan hasil Visum bahwasanya memang ada ditemukan luka sobek lama pada alat kelamin korban. Kami sudah mengumpulkan Barang Bukti yang memang diperlukan, “imbuh Yogi.
Terlapor saat ini sudah di tetapkan tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
MJS terjerat Pasal 81 (1) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.