Mataram, NTB – Pakar Hukum Bisnis yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram Profesor Zainal Asikin melaporkan dugaan korupsi Rp 26,4 miliar pada pembangunan 12 gedung dan dana kredit yang dilakukan oleh jajaran direksi Bank NTB Syariah. Laporan itu telah diajukan ke Ditreskrimsus Polda NTB.
Asikin mengatakan ada beberapa poin yang dilaporkan ke Polda NTB. Pertama laporan soal kredit di Bank NTB Syariah sebesar Rp 24 miliar sesuai temuan OJK (otoritas jasa keuangan) NTB.
Dalam kredit tersebut kata Asikin jajaran direksi Bank NTB Syariah terindikasi menyalahi prosedur pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan bank.
“Kedua saya laporkan dugaan korupsi pembangunan gedung sesuai temuan badan pemeriksaan badan keuangan (BPK) NTB senilai Rp 2,4 miliar. Itu terdiri dari 12 gedung cabang termasuk pembangunan gedung pusat di jalan Udayana Kota Mataram,” kata Asikin dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).
Terkait pembangunan 12 gedung cabang bank NTB Syariah kata Asikin didapati adanya dugaan kekurangan volume dalam proses pembangunan. Itu termasuk pada proses pembangunan gedung kantor pusat di Kota Mataram.
“Jika dikalkulasikan berdasarkan temuan itu capai Rp 2,4 miliar,” ujarnya.
Selain soal dugaan korupsi kredit dan pembangunan gedung, Asikin juga melaporkan adanya dugaan korupsi pada pengelolaan dana sponsor ship yang diberikan bank NTB Syariah senilai Rp 6 miliar.
“Nilai sponsor itu tidak ada pertanggungjawabannya. Antara lain untuk event MXGP di Samota Sumbawa dan banyak sponsor ship yang pertanggungjawaban tidak jelas,” tegas Asikin.
Harusnya kata Asikin dalam memberikan sponsor ship pihak bank NTB Syariah minimal mendapatkan dampak positif terkait pertumbuhan keuangan pihak bank.
“Ketika memberikan sponsor ship minimal itu ada pemasangan baliho atau apa sehingga jumlah sponsor senilai Rp 5 miliar itu hari jelas dalam SPJ (surat pertanggungjawaban). Ini kan tidak ada laporan SPJ, itu kan tidak boleh,” katanya.
Beberapa temuan-temuan tersebut telah dilaporkan ke Polda NTB tertanggal 18 Januari 2024 lalu. Selain itu kata Aiskin, dirinya juga akan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh jajaran direksi Bank NTB Syariah ke Kejaksaan Tinggi NTB.
“Laporan itu baru permulaan saja. Supaya diusut karena banyak tindakan yang merugikan keuangan bank NTB Syariah. Contoh ada juga pembelian lahan di Kuta berdasarkan temuan OJK. Uang itu sudah keluarkan, tapi mana suratnya (jual beli) tidak ada. Ini juga jadi catatan,” ucapnya.
Asikin berharap laporan yang diajukan ke Polda NTB dan Kejati NTB itu agar bisa diusut tuntas. Dia menilai laporan yang diajukan tersebut semata-mata agar keuangan bank NTB Syariah bisa lebih sehat.
“Bank ini perlu dirawat artinya temuan OJK dan BPK ini sebagai bentuk perbaikan bank. Kalau tidak mau diperbaiki mari ditindak saja secara hukum,” pungkas Asikin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengaku pihaknya sampai hari ini belum menerima laporan terkait dugaan korupsi tiga item di Bank NTB Syariah dari pelapor Profesor Asikin.
“Belum masuk ke kita. Intinya kasus pidana korupsi itu harus didalami dari awal jikalau memberikan keterangan kita,” cetusnya.
Nasrun pun berjanji akan memberi keterangan jika sudah menerima data laporan tersebut dari pelapor maupun penyidik. “Kalau ada kabar, kita kabari ya,” singkat Nasrun.
detikBali mencoba menghubungi Direktur Utama Bank Syariah NTB Kukuh Raharjo terkait adanya laporan dugaan korupsi tiga item yang dilaporkan Profesor Zainal Asikin. Namun, hingga Selasa siang Kukuh Raharjo tidak kunjung memberikan jawaban.
Untuk diketahui, laporan dugaan korupsi bank NTB Syariah itu sudah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) Tanggal 18 Januari 2024 lalu nomor: B/49/l/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa rujukan laporan pengaduan pelapor perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penyaluran kredit atau pembiayaan bermasalah, pembangunan gedung kantor pusat dan pembangunan 12 paket kantor cabang pembantu bank NTB Syariah.
Selain itu, dalam SPHP, tertera juga dugaan korupsi pemberian dana sponsor ship yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Kantor Pusat Bank NTB Syariah.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyaluran kredit atau pembiayaan bermasalah, pembangunan gedung kantor pusat dan pembangunan 12 paket kantor cabang pembantu serta pemberian dana sponsor ship yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Kantor Pusat Bank NTB Syariah akan dilakukan pulbaket serta untuk perkembangan penanganan perkaranya akan kami beritahukan lebih lanjut,” tulis dalam surat tersebut.